News

Ikut CFD di BSD, Ketua Bawaslu Singgung Gibran dan Ingatkan Larangan Kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan kepada seluruh kontestan Pemilu 2024, ihwal larangan melakukan kampanye dan aktivitas politik dalam kegiatan Car Free Day (CFD).

Hal ini disampaikannya ketika mengikuti kegiatan ‘Gebyar Pengawasan’ yang digelar oleh Bawaslu Kota Tangsel, di area CFD Teras Kota BSD, Minggu, (10/12/2023). “CFD tidak boleh ada kegiatan kampanye,” ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan, larangan kampanye dalam kegiatan CFD termasuk juga untuk penggunaan atribut suatu partai dan promosi salah satu calon. Selain itu, dia meminta kepada peserta Pilpres maupun Pileg 2024 agar melakukan CFD selayaknya masyarakat pada umumnya.

“Kemudian apakah partai atribut, ya tidak boleh ada bendera partai, kalau orang kenal beliau sebagai Caleg ya wajar-wajar saja, tapi kalau kemudian pakai atribut ya itu menjadi persoalan,” katanya.

Ketika ditanya terkait perkembangan dugaan pelanggaran Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu dalam kegiatan CFD, Rahmat mengatakan saat ini Bawaslu sedang mendalami masalah tersebut. “Sedang kita kaji, Bawaslu DKI sedang mengkaji hal tersebut apakah termasuk pelanggaran atau tidak,” tuturnya.

“Yang jelas ini bukan hanya kepada pak Gibran tetapi kepada semua pasangan capres dan cawapres, tidak boleh menggunakan CFD sebagai kegiatan politik,” tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengaku sedang menyelidiki kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di area Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Minggu (3/12/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan penyelidikan itu bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kategori kampanye atau tidak.

“Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman,” uajr Benny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Diketahui, Gibran memiliki program yaitu membagi-bagikan susu kotak. Namun, Benny belum bisa memastikan apakah kegiatan Gibran termasuk ke dalam kegiatan kampanye atau bukan.

Benny menegaskan pihaknya tengah mendalami hal tersebut. Sejatinya, kata Benny, area CFD tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye politik capres/cawapres maupun calon anggota badan legislatif (caleg).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button