News

Ikuti Kemauan Eks Dirut Bakti dalam Lelang Proyek BTS, Hakim Semprot Konsultan Hukum

Konsultan hukum proyek BTS 4G Assenar membeberkan sejumlah arahan dari terdakwa eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Fakta itu terungkap saat sidang lanjutan tiga terdakwa yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Mungkin anda suka

Mulanya Majelis Hakim Fahzal Hendri bertanya ke Assenar soal mekanise lelang proyek BTS Kominfo. Hakim Fahzal merasa heran ada tiga konsorsium yang bersaing di pelelangan, namun pada akhirnya semua mendapat proyek.

“Pelelangan apa itu seperti itu? kalau pelelangan itu ada pesaingnya ada yang kalah, ternyata dia kalah disini menang disitu. Saudara sebagai konsultan hukum gimana itu?, hukum apa yang saudara pakai?,” ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

“Baik Yang mulia, pemahaman kami Yang mulia dari proses yang kami ikuti bersama Pokja itu adalah hasil yang memang kita ikuti dari dokumen dan proses yang kita lalui,” jawab Assenar

“Di Perdirut nomor 7 persyaratan nya ditambah sehingga pesertanya jadi sedikit. Akhirnya yang mengikuti prakualifikasi adalah perusahaan yang dihubungi Feriandi Mirza. Dua-duanya memang Huawei kan dapet,” tanya Hakim.

Kemudian, Hakim menanyakan kembali apakah sebagai konsultan hukum memberikan masukan atau tidak terhadap penyimpangan tersebut.

Assenar mengaku mendapatkan arahan terkait prakualifikasi dari Dirut BAKTI Anang Acham yang kemudian dibahas bersama Kadiv Lastmile, Feriandi Mirza setelah masuk grup A team.

“Untuk kriteria teknis yang mulia yang terkait dengan persyaratan keikutsertaan pertama kali saya dengar dari pak Anang,” ujar Assenar.

Hakim menilai kehadiran Assenar sebagai konsultan hukum di proses lelang sia-sia. Seharusnya, kata hakim, Assenar memberikan masukan yang benar sesuai aturan

“Percuma aja saudara sebagai konsultan hukum disitu, kalau konsultan hukum kita memberikan masukan yang benar, ini sudah menyimpang,” kata Hakim.

“Kalo saudara mengikuti arahan Anang sebagai Dirut BAKTI yang punya kerja, kemudian oleh Feriandi, lalu apa peran saudara sebagai konsultasi hukum juga kalau arahan-arahan begitu? Nyatanya saudara tidak bisa bekerja di luar arahan orang, saudara gak memberikan yang sesuai dengan keahlian saudara,” kata hakim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button