News

Imbas Pembentukan IKN, Tiga Undang-Undang Harus Segera Diubah

Selain masih memiliki trauma soal polarisasi politik sebagai residu dari kontestasi Pilkada 2017, Jakarta juga segera akan meninggalkan status kekhususannya. Terkait dengan itu perlu dilakukan perubahan beberapa aturan untuk memperjelas posisi Jakarta, pasca pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Jakarta juga perlu sosok Penjabat (Pj) Gubernur yang mampu mengawal proses tersebut.

“DKI Jakarta terkena dampak kebijakan pengembangan Ibukota Negara Nusantara di Kalimantan Timur yang sedang berproses. Jakarta akan meninggalkan status daerah khusus dan juga melepaskan posisi sebagai pusat pemerintahan. Perubahan status ini tentu harus dibincangkan dalam perubahan undang-undang,” kata Aditya Perdana, Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022)

Menurut Aditya, ada tiga undang-undang yang perlu segera direvisi dan mendapatkan penyesuaian selama proses pemindahan ibukota berlangsung, yaitu UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, UU Pemilu No 10 Tahun 2017, dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.

“Apakah perubahan perubahan ini perlu dilakukan dalam waktu segera? Jawabannya iya, karena UU terkait IKN memang sudah diberlakukan sementara perlu ada jaminan hukum dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada Jakarta di tahun 2024 mendatang,” jelas Aditya.

Dia menambahkan, terkait proses penunjukkan Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat, maka perlu sosok yang mampu dan dapat menuntaskan beberapa isu strategis yang disebut di atas.

“Saya berpandangan figur Penjabat Gubernur DKI Jakarta memiliki posisi yang strategis dan sentral,” ujar Aditya.

Menutut Aditya, sosok Pj Gubernur Jakarta harus memiliki kemampuan komunikasi politik yang baik dengan segala kelompok kepentingan di Jakarta, termasuk dengan pemerintah pusat dan DPR/DPRD untuk menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan dalam masa transisi ini.

Dia juga harus memiliki jejak rekam dalam pembuatan kebijakan untuk memudahkan proses legislasi dan produk hukumnya dalam waktu dekat.

Yang tak kalah pentingya, Pj Gubernur Jakarta tidak memiliki afiliasi dengan kelompok politik tertentu sehingga ia akan mudah berkomunikasi dengan berbagai kalangan untuk mereduksi potensi polarisasi politik yang masih membekas di masyarakat Jakarta.

“Tiga hal yang terkait kompetensi, pengalaman serta kemampuan dalam manajemen pemerintahan di atas yang saya pikir dapat menjadi pertimbangan strategis Presiden Jokowi untuk menetapkan seorang penjabat Gubernur DKI Jakarta,” ujar Aditya yang juga menjabat Direktur Eksekutif Algoritma ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button