News

IMM Ancam Turun ke Jalan Desak Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditahan

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman pembunuhan.

Namun, dikarenakan laporan tersebut sudah dibuat di Mabes Polri oleh LBH pimpinan pusat Muhammadiyah maka selanjutnya akan melakukan konsolidasi terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan AP Hasanuddin melalui akun facebooknya.

Ketua umum IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap mengatakan pihaknya meminta polisi untuk menahan peneliti BRIN itu dalam waktu 3×24 jam.

“Kami di sini mencoba memberikan waktu kepada aparat kepolisian meminta 3×24 jam agar saudara AP Hasanuddin ini dapat ditahan dan diproses laporan hukumnya,” ujar Ari Aprian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Lanjutnya, dia mengatakan jika dalam waktu yang telah ditentukan tak kunjung ada perkembangan maka pihaknya akan melakukan aksi.

“Apabila dalam 3 x 24 jam ternyata laporan ini belum ada perkembangannya, jangan sampai salahkan kami kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta akan turun ke jalan meminta AP Hasanuddin ini ditahan terkait dampak pernyataannya,” katanya.

Ari melanjutkan, pihaknya akan melakukan aksi ke gedung BRIN jika laporannya lama diproses. Tak hanya yang ada di DKI Jakarta namun diseluruh Indonesia.

“Baik itu kantor BRIN akan kita geruduk dan kita mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin resmi dilaporkan oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke Mabes Polri atas dugaan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.

“Intinyakan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataanya, sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut,” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.

Lebih lanjut, kata Nasrullah, laporan tersebut hanya dilayangkan kepada Andi Pangerang Hasanuddin saja. Selanjutnya penyidik akan melakukan pengembangan guna menemukan pihak lain yang terlibat apakah ada unsur melanggar tindak pidana.

“Terlapornya AP Hasanuddin tapi untuk pengembangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik,” lanjutnya.

Nasrullah mengaku pihaknya turut menyertakan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin.

“Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button