News

Implementasikan HAM di Pemilu, KPU Imbau Timses Bicarakan Isu Pemilih Rentan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau tim sukses pemenangan caores dan cawapres untuk gencar membicarakan isu vulnerbale voters atau pemilih rentan dalam pemilu 2024.

Hal itu dilakukan untuk memastikan terimplementasikannya Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh rakyat dalam Pemilu 2024. Sebab, demokrasi erat kaitannya dengan pemilu dan HAM.

Mungkin anda suka

“Nah dalam konteks ini juga, karena ini ada tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor satu, dua, tiga berkaitan dengan disabilitas ini menjadi hal penting,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).

Dia menjelaskan pada tahun 2015 Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 135/PUU-XIII/2015 berkenaan dengan pasal 57 huruf a UU 8 Tahun 2015 terkait hak pilih Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)

“Putusan MK menegaskan bahwa ODGJ atau disabilitas intelektual itu memiliki hak pilih, sampai memang rumah sakit ataupun dokter yang memiliki profesi di bidang itu menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan hak pilihnya karena akan mengganggu ketentraman dan kenyamanan di TPS,” jelas dia.

Idham menuturkan hal itu sebagai bukti bahwa Indonesia sangat memperhatikan HAM dari sisi pengaturan norma dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

“Oleh karena itu dalam konteks pemutakhiran data daftar pemilih, kami juga konsen terhadap hak disabilitas. Bahkan dalam konteks pencalonan saja kami tegaskan kepada parpol peserta pemilu, mohon prioritaskan calon anggota legislatif yang berasal dari disabilitas,” tutup Idham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button