Market

Ingin Penjarakan Penimbun Migor dan Pedagang Serakah, Mendag Lutfi Banjir Dukungan

Tekad Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memenjarakan penimbun minyak goreng (migor) dengan menggandeng kepolisian, mendapat dukungan banyak pihak. Termasuk pedagang yang menjual migor di atas harga eceran tertinggi (HET), harus diberi sanksi.

Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidowi di Jakarta, Kamis (10/3/2022), mengatakan, langkah Mendag Lutfi adalah langkah tegas pemerintah yang diperlukan untuk menindak para spekulan dan tengkulak yang mengambil keuntungan di saat masyarakat kesulitan mengakses minyak goreng. “Kalau ada yang bilang penimbun adalah warga itu tidak benar. Tapi kalau yang menimbun minyak goreng adalah spekulan-spekulan, bisa jadi benar. Maka kemudian kalau spekulan itu ditindak secara hukum saya setuju karena menimbulkan keresahan dan menimbulkan instabilitas pangan di Indonesia,” kata Baidowi yang merupakan politisi PPP.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadianto juga mendukung langkah Menteri Perdagangan menggandeng penegak hukum mengusut penimbun minyak goreng adalah langkah yang tepat. “Kalau saya melihatnya sudah tepat. Karena persoalannya selama ini ada tiga yang menyebabkan harga minyak goreng bermasalah. Satu, lemahnya political will. Jadi political will dari pemerintah itu lemah sekali, sehingga mudah sekali dipermainkan sistemnya oleh bahasanya tengkulak atau calo yang cari keuntungan,” katanya.

Persoalan lainnya, kata Trubus, adalah soal tata kelola, dan lemahnya dalam hal penegakan hukum. “Ketika pelaku diproses, ini akan membuat public trust atau kepercayaan publik akan tumbuh. Karena kalau tidak, kejadian ini akan terus menerus,” katanya.

Dukungan lain datang dari ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menilai langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Polisi untuk menindak penjual minyak goreng mahal dianggap tepat. Peran Kepolisian RI diperlukan untuk mengawasi proses rantai pasok yang panjang dari produsen, hilir, sampai konsumen. “Polisi ini adalah salah satu instrumen,” kata Yusuf.

Yusuf menilai tindakan Mendag Lutfi menggandeng Polisi untuk mencegah terjadinya penimbunan yang kemudian diikuti dengan naiknya harga minyak goreng di pasaran, sangat tepat dilakukan, terutama di momentum menjelang Ramadhan.

Namun demikian, Yusuf menekankan bahwa kepolisian hanya merupakan salah satu instrumen dan perlu langkah lain untuk menstabilkan harga minyak goreng atau mencegah kelangkaan di pasaran. Terdapat jenjang antara sinyal dari pemerintah saat mengeluarkan kebijakan namun tidak ditangkap oleh masyarakat sehingga terjadi panic buying yang kemudian berakibat pada naiknya harga minyak goreng. “Padahal pemerintah sudah keluarkan kebijakan subsidi, atau DMO kebijakan harga dalam negeri,” kata Yusuf.

Sebelumnya, Mendag Lutfi mengatakan, perlu pelibatan Polri demi memastikan HET benar-benar diberlakukan di pasaran. Saat ini, seharusnya harga minyak goreng sudah sesuai HET karena stok di dalam negeri dalam kondisi melimpah dari kebijakan domestic market obligation (DMO). “Barang minyak DMO itu melimpah cukup untuk lebih dari satu satu bulan, jadi kalau ditanya kapan stabil? Mestinya sudah berlangsung, dan harga sudah turun, kalau liat rerata nasional harga sudah turun sudah Rp 16.000 lebih Rp 2.000 dari Harga HET 14.000,” kata Mendag Lutfi.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button