News

Ini yang Dikejar KPK dari Pemeriksaan Karo Humas Mahkamah Agung

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Mahkamah Agung (MA), Sobandi, Rabu (20/9/2023) kemarin.

Sobandi dikorek informasinya oleh tim penyidik terkait proses administrasi tamu yang menemui Sekretaris Mahkamah (Sekma)  Agung nonaktif MA, Hasbi Hasan (HH). Hasbi merupakan tersangka suap penanganan perkara kasasi KSP Intidana.

“Sobandi (Pegawai Mahkamah Agung / Karo Humas Mahkamah Agung), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui Tersangka HH saat menjabat sebagai Sekma MA,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterannnya, Kamis (21/9/2023).

Sejumlah tamu di dalam daftar administrasi itu, dikonfirmasi hubungan keterkaitan dengan Hasbi melalui  Sobandi oleh tim penyidik

“Termasuk dikonfirmasi juga kaitan pihak-pihak mana saja yang pernah menemui Tersangka HH di MA,” kata Ali menutup pembicaraan.

Pada kasus ini, Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan dijebloskan di Rutan KPK pada, Rabu (12/7/2023). Sedangkan, Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto lebih dulu di bui pada Selasa (6/6/2023).

Dalam konstruksi perkara, awalnya Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengurus putusan kasasi Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen dinyatakan bersalah.

Sebagai fee, Heryanto menyerah uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar . Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Hasbi sebesar Rp 3 Miliar. Sesuai pesanan, putusan kasasi Budiman Gandi dengan pidana lima tahun penjara.

Dadan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan demikian, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button