Hangout

Inilah Hal-Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Pidana

Baru-baru ini, majelis hakim pada kasus pembunuhan Brigadir J memvonis Bharada E atau Richard Eliezer selaku terdakwa dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

Hal ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard.

Mungkin anda suka

Majelis hakim menjelaskan, salah satu hal yang meringankan tuntutan Bharada E adalah karena statusnya sebagai justice collaborator. Selain itu, Bharada E juga dinilai kooperatif selama persidangan dan ia pun belum memiliki catatan hukum yang buruk.

Keputusan majelis hakim ini mungkin menimbulkan pertanyaan, sebenarnya hal apa saja yang bisa meringankan hukuman pidana terdakwa?

Pasal-Pasal yang bisa Meringankan Pidana

Dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada beberapa hal yang mempengaruhi pengurangan tuntutan pidana, di antaranya adalah:

1. BAB III tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana

Pasal 44 KUHP

Ayat (1):  Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Ayat (2): Jika ternyata itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Pasal 48 KUHP

Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Pasal 49 KUHP

Ayat (1): Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Ayat (2): Pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Pasal 51 KUHP

Ayat (1): Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Ayat (2): Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

2. BAB IV tentang Percobaan

Dalam pasal 53, terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi, yaitu: (a) ada niat atau kehendak dari pelaku; (B) ada permulaan pelaksanaan dari niat atau kehendak; dan (c) pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan dari kehendak pelaku.

Ini berarti, percobaan melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai tapi tidak diselesaikan.

Kasus kejahatan ini dapat dipidana, namun di dalam Pasal 53 ayat (2) dan (3) KUHP sudah mengatur pidana untuk pelaku percobaan tindak pidana bisa dikurangi tuntutannya dengan ketentuan:

  1. Maksimum pidana pokok bagi percobaan tindak pidana dikurangi sepertiga; atau
  2. Jika kejahatan diancam pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara maksimal 15 tahun.

3. BAB XV tentang Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong

Dalam hal ini adalah untuk kasus ibu yang meninggalkan anaknya sesudah melahirkan. Kondisi ini sudah diatur pada Pasal 305 KUHP dan Pasal 306 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa:

Pasal 305 KUHP

“Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Pasal 306 ayat (1) dan (2) KUHP

(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan Pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.

(2) Jika mengakibatkan kematian, pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam kondisi ini dapat dilakukan pengurangan apabila perbuatan ini dilakukan oleh seorang ibu yang takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya sesudah melahirkan anak tersebut. 

Kepada ibu yang melakukan tindak pidana, maksimum pidana dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi setengahnya.

Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 308 KUHP yang berbunyi:

“Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama setelah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya, dengan maksud untuk melepaskan diri darinya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.”

Selain pasal-pasal di atas, ada pertimbangan lain yang bisa meringankan pidana terdakwa. Berikut beberapa alasan yang dapat meringankan pidana:

1. Belum Pernah Dihukum atau Residivis

Terdakwa bisa mendapat hukuman ringan atau pembebasan apabila terbukti tidak atau belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.

2. Di Bawah Umur

Terdakwa yang masih di bawah umur atau belum genap 18 tahun, dapat dijadikan pertimbangan untuk mendapatkan hukuman yang ringan.

3. Sopan Dalam Persidangan

Selama persidangan, terdakwa harus berperilaku sopan dan patuh dalam bersikap, bertutur kata, dan menaati semua peraturan yang ditetapkan saat persidangan berlangsung.

4. Terus Terang Selama Persidangan

Terdakwa yang kooperatif, dengan menjawab semua pertanyaan secara terus terang dan tidak berbelit, bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan.

5. Menyesal dan Tidak Ingin Mengulangi

Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatan yang sudah dilakukan. Apabila terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, hakim bisa mempertimbangkan janji terdakwa dan meringankan hukuman pidana kepada terdakwa.

Itulah pasal dan hal-hal lain yang bisa meringankan hukuman pidana terdakwa secara umum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button