News

Gian, Korban Freestyle Motor di Masjid Padang Dikenal Anak yang Rajin Salat

Gian Septiawan Ardani (8) bocah yang tewas saat sedang berwudhu karena tertimpa dinding di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatra Barat dikenal anak yang rajin ke masjid untuk salat berjamaah.

Hal ini diutarakan oleh kakek korban yang bernama Masrisal usai pemakaman cucunya tersebut di pemakaman keluarga kawasan Ganting, Kota Padang. Korban merupakan putra pasangan dari Jordi (28) dan Nova Desvita (30) yang tinggal tak jauh dari masjid.

Mungkin anda suka

“Semuanya di sini baik tua, muda, perempuan, laki-laki sayang sama cucu saya ini,” ujarnya, Rabu (20/9/2023).

Menurutnya, jarak antara masjid dengan rumah korban sekitar 100 meter. Sehingga ketika azan berkumandang, cucunya langsung datang ke masjid untuk salat sekaligus mengaji seraya mengajak teman-teman sebayanya.

Dengan pembawaannya yang periang dan gemar bercanda dengan teman-temannya, Gian juga dikenal ramah dengan warga sekitar. Ia juga kerap menyapa orang yang lebih tua di lingkungannya.

“Di lingkungan ini (Gian) disayang warga. Karena cucu saya suka menyapa, ceria. Anaknya riang,” tambahnya.

Diketahui, Gian tewas mengenaskan setelah tertimpa dinding beton saat sedang berwudhu di Masjid Raya Lubuk Minturun, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat pada Senin (18/9/2023).

Ketika itu korban tengah berwudhu untuk menunaikan salat Ashar di masjid. Sementara area atas tempat wudhu masjid terdapat lahan parkir sepeda motor.

Di area parkir tersebut, ada dua pelajar SMP sedang memarkirkan sepeda motornya. Tak lama kemudian, rekannya yang juga menggunakan sepeda motor tiba di parkiran. Namun sebelum parkir, pelajar itu melakukan freestyle dengan mengangkat roda depan sepeda motornya.

Tanpa sengaja sepeda motor yang dikendarai menabrak dinding pembatas dan ambruk menimpa Gian yang sedang ambil air wudhu. Kejadian ini sempat terekam melalui kamera pengawas atau CCTV dan videonya beredar di media sosial.

Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap mengatakan kasus ini sudah ditangani dan siswa SMP penabrak dinding dengan menggunakan sepeda motornya itu telah diamankan. Pelaku berinisial MH (13) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang kami sangkaan kepada MH adalah Pasal 359 KUHP, di mana lalai mengakibatkan orang lain meninggal,” katanya, Rabu (20/9/2023).

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun. Karena masih di bawah umur, MH akan menjalani peradilan anak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button