News

Istri-istri Pejabat Pajak Punya Saham di Perusahaan Milik Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada istri-istri pejabat pajak yang menjadi pemegang saham di perusahaan atau aset milik Rafael Alun Trisambodo.

Dugaan ini KPK temukan setelah menganalisi laporan kekayaan milik mantan pegawai eselon III pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang nilainya fantastis. Dari temuan itu kemudian menguak sejumlah kejanggalan harta kekayaan pejabat pajak lainnya di Kementerian Keuangan termasuk Bea Cukai.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan dari hasil analisis Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pihaknya menemukan adanya keterkaitan istri pejabat pajak bernama Wahono Saputro dengan istri dari Rafael.

“Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” ujar Pahala kepada wartawan di Kantor KPK, Rabu (8/3/2023).

Untuk itu, KPK akan memanggil Wahono untuk mengklarifikasi sejumlah temuan kejanggalan tersebut pada pekan depan. Surat undangan untuk klarifikasi tersebut sudah KPK kirim ke Wahono.

“Oleh karena itu kemarin kita kirimkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin minggu depan kita undang untuk klarifikasi,” ujar Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan berdasarkan LHKPN harta Wahono mencapai Rp14 miliar. Namun KPK akan mendalami kaitan istri Wahono dengan istri dari Rafael Alin dalam sebuah perusahaan.

“Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar 14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tapi karena dia nyangkut di nama perusahaan,” ujar Pahala.

Berdasarkan situs LHKPN yang dilaporkan Wahono pada 2021, dia memiliki harta sebesar Rp14,3 milar. Harta tersebut terdiri dari bangunan dan tanah senilai Rp12,6 miliar, serta kendaraan senilai Rp930 juta.

Selain itu, Wahono juga memiliki harta bergerak senilai Rp252 juta, surat berharga Rp288 juta, dan kas senilai Rp1,6 miliar. Namun, Wahono juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar.

Sebagai informasi, KPK sudah menaikan status pemeriksaan terkait harta kekayaan Rafael Alun ke tahap penyidikan. Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu pun telah melakukan pemeriksaan terkait Rafael dan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat dari PNS.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button