News

Jaksa Agung: Paradigma Pemberantasan Korupsi Masih Terjebak Sebatas Penjarakan Koruptor

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan paradigma baru pemberantasan korupsi tidak hanya memidanakan para koruptor tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” kata Burhanuddin, melalui keterangan resmi, dikutip Senin (28/8/2023).

Jaksa Agung mengatakan, berkembangnya modus operandi tindak pidana korupsi telah memberikan dampak kerugian yang semakin besar terhadap keuangan negara, hal ini yang kemudian mengubah cara berpikir Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, yakni terfokus pada aspek kerugian yang ditimbulkan.

Penindakan yang dilakukan Kejaksaan, dikatakan Jaksa Agung, tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya saja, namun juga menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

“Tercatat bahwa Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 triliun dan 61,9 juta dolar Amerika Serikat,” ujar Burhanuddin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button