News

Jaksa Korek Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengorek dugaan aliran dana korupsi proyek pengadaan Menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp40 Miliar. Terkait hal itu, nama anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (AQ) pun mencuat dalam persidangan kasus korupsi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (23/10/2023).

Awalnya, tim jaksa mencecar Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak agar mengungkapkan inisial AQ yang diduga melontarkan ancaman kepada para vendor proyek BTS menyangkut temuan audit yang janggal saat proyek senilai Rp8,032 triliun itu berjalan.

Mungkin anda suka

“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” tanya jaksa Galumbang yang diperiksa sebagai terdakwa.

“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Achsanul siapa?” lanjut jaksa.

“Qosasi,” terang Galumbang.

“Itu siapa?” cecar jaksa.

“Ya AQ,” imbuhnya.

“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” tanya jaksa menegaskan.

“Anggota BPK, pak jaksa,” jawab Galumbang.

Kemudian, Jaksa menyelisik keterlibatan AQ dalam aliran dana ke BPK Rp40 miliar yang sempat diberikan Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan kepada Sadikin Rusli. Diketahui, tim penyidik Kejagung telah menetapkan pihak swasta bernama Sadikin Rusli sebagai salah satu tersangka kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo.

“Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring saudara buka saudara AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan Hermawan itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?” ujar jaksa.

Galumbang mengaku tidak mengetahui cerita tersebut. Ia mengeklaim hanya pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus serupa.

“Bagaimana ceritanya kemudian pak Edward bercerita kepada saudara mengenai uang Rp40 miliar?” tanya jaksa.

“Bukan uang Rp40 miliar, (tapi) bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS,” ungkap Galumbang.

“Kemudian bagaimana saudara menangkap informasi Edward yang menghubungkan dengan nama AQ tadi?” kata jaksa mencecar Galumbang.

“Ya namanya begituan pak jaksa, kita kan enggak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang, bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si b, si c,” jawab Galumbang.

“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP saya tidak pernah menyimpulkan ada pak AQ di situ,” kata Galumbang menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan adanya keterlibatan dari oknum anggota BPK dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kementerian Kominfo.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang juga berlangsung di Tipikor Jakarta, Senin.

Jaksa menyebut, oknum berinisial AQ sempat melontarkan ancaman kepada para vendor proyek BTS lantaran adanya temuan audit yang janggal saat proyek tersebut berjalan.

“Saudara ingat bahwa kemudian ada ancaman dari BPK mengenai data yang gak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?” tanya jaksa kepada Irwan

“Sekarang saya tidak bisa mengingatnya,” jawab Irwan.

Mendapat jawaban itu, jaksa pun mengutip percakapan Anang yang ada di Whatsapp Grup.

“Pada saat di grup (Whatsapp) itu saudara Anang mengatakan ‘sepertinya perlu ngadep AQ sama saya.’ Nah terus jawaban saudara ‘jangan sekaranglah bos. reda dulu.’ saudara masih ingat pembicaraan itu?” cecar Jaksa.

“Tidak ingat,” jawab Irwan.

“Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?” cecar jaksa lagi

“Saya tidak pernah bicara AQ. Itu mungkin dari Pak Anang ya. bukan saya,” jawab Irwan.

Lantaran terus mengaku tak kenal, jaksa pun meminta Irwan kembali mengingat soal siapa sosok oknum BPK berinisial AQ yang dimaksud.

“Masih belum ingat ya? nanti diingat-ingat mengenai BPK ini!” kata jaksa menambahkan.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button