News

Jika Terus Mangkir, KPK Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui terbuka opsi menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi. Langkah ini siap dilakukan apabila tidak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

“Kalau yang bersangkutan (Prim) tidak hadir pasti kita akan di hadirkan secara paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Sejauh ini, Prim sudah dua kali mangkir pemeriksaan KPK. Sebab, Prim hari ini sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun, ia tak memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, Prim juga menghadiri pemeriksaan ketika dipanggil KPK, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut, Alexander, jemput paksa bisa dilakukan sesuai ketentuan KUHAP apabila Prim kembali mangkir kembali dalam pemanggilan selanjutnya.

Alexander berharap, Prim dapat hadir dalam pemeriksaan selanjutnya. Sejauh ini, KPK masih menjadwalkan pemanggilan berikutnya untuk Hakim Agung Prim Haryadi.

“Saya kira yang bersangkutan sangat memahami itu,” ujar Alexander.

Dia mengungkapkan, surat undangan pemanggilan pada umumnya juga ditembuskan kepada ketua MA. Alexander pun meminta Ketua MA Syarifuddin membantu untuk memerintahkan Hakim Agung Prim Haryadi menghadiri pemeriksaan KPK.

“Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi kita meminta kepada ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK,” tutup Alex.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button