News

Jimly: Sistem Pemilu Terbuka Imbangi Politik Dinasti di Internal Partai

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak tepat jika Mahkamah Konstitusi (MK) menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, karena sistem internal partai politik belum terbuka, masih bergantung sepenuhnya kepada ketua umum partai.

“Menurut saya tidak tepat kalau sekarang menuju Pemilu 2024 menentukan sistem tertutup. Kenapa? Karena kalau kita mau bikin tertutup, syaratnya partai terbuka dulu ada modernisasi dan ada demokrasi internal dulu,” ujar Jimly saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, dikutip Jumat (2/6/2023).

Mungkin anda suka

Jimly menegaskan, sistem internal partai yang ada saat ini masih tertutup alias belum demokrasi sepenuhnya, lantaran keputusan mutlak berada di tangan ketua umum. Tak hanya itu, peralihan kepemimpinan di beberapa partai politik, juga berdasarkan garis keturunan dari pemimpin partai.

Dia mengatakan, jika nantinya sistem pemilu tertutup diberlakukan, partai akan semakin menggantungkan diri pada ketua umum dan membahayakan demokrasi. Karena belum adanya demokrasi dalam sistem internal partai, maka keberadaan sistem pemilu terbuka dirasa masih diperlukan untuk mengimbanginya.

“Kalau sekarang partai masih tertutup, semua keputusan ditentukan oleh ketua umum. Ketua umum pun masih melakukan dinasti politik, turun temurun anak cucu menjadi ketua umum, jadi internal partai masih banyak yang belum terbentuk demokrasinya, belum dibangun sistemnya dan partai hanya menggantungkan diri hanya kepada ketua umum , maka kalau pemilunya pakai proporsional tertutup bahaya. Semua ditentukan oleh satu orang, tidak ada demokrasi,” tegas dia.

Jimly menyatakan, sistem proporsional terbuka harus tetap dipertahankan, jangan diubah karena bisa mengganggu proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan. Ia juga berpendapat, sistem pemilu tertutup sebaiknya diberlakukan pada tahun 2029, sembari masing-masing partai politik membenahi sistem internalnya.

“Kecuali diberlakukan untuk pemilu 2029 saja, baru sambil dibenahi dulu partainya selama 2024-2029 kita tata ulang modernisasi partai dan internal partai bangun sistem demokrasi yang seutuhnya dengan asas keterbukaan,” tandasnya.

Diketahui, saat ini uji materi yang ingin merubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup masih bergulir, MK baru saja menerima kesimpulan dari semua pihak terkait terhadap gugatan ini pada Rabu (31/5/2023). Seiring dengan itu, turut tersebar rumor, bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan berkas kesimpulan dari para pihak terkait tersebut akan jadi jadi bahan pertimbangan ketika hakim konstitusi membuat putusan atas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait RPH, masih belum ditentukan jadwalnya. Namun ia yakin RPH tersebut akan terselenggara dalam waktu dekat karena MK ingin perkara ini segera tuntas. “Bahkan bisa jadi RPH dilakukan saat hari libur,” tutur dia di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Bila sudah dijadwalkan oleh panitera, sambung dia, RPH akan dilakukan di lantai 16 gedung MK, melibatkan sembilan hakim konstitusi dan beberapa pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasian putusan.

Dalam RPH tentu para hakim akan membahas berkas kesimpulan dan hasil pemeriksaan sepanjang jalannya persidangan selama ini. Perdebatan, tutur Fajar, sudah pasti terjadi karena masing-masing hakim konstitusi akan membuat legal opinion (LO) sebelum sampai pada kesimpulan putusan bersama.

“Pasti (terjadi perdebatan alot antara hakim) di dalam pembahasan-pembahasan perkara. Diskusi mendalam antara hakim itu selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion,” ujar Fajar.

Meski begitu ia tak bisa memastikan RPH akan memakan waktu berapa lama, sebab undang-undang tidak memberikan tenggat waktu kepada MK untuk memutuskan perkara. Fajar meminta publik bersabar, seraya memastikan tiga hari sebelum putusan, pihaknya akan mengumumkannya ke publik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button