Market

Kaji Risiko Proyek Era Jokowi, Komite MRPN Hanya Libatkan Para Menteri

Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo baru membentuk Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Namun sayang komite yang bertujuan memotret risiko proyek strategis pemerintah ini, tidak diisi tokoh-tokoh di luar Kabinet Indonesia Maju. Jadi tidak ada tokoh bangsa ataupun dari akademisi. Bagaimana bobot netralitasnya?

Komite ini disahkan berdasarkan salinan dokumen Perpres Nomor 39 Tahun 2023 yang diteken diundangkan Presiden Jokowi di Jakarta pada 16 Juni 2023 pekan lalu.

Pembentukan Komite MRPN tertuang dalam Pasal 7. Di mana poin 1 pasal 7 menjelaskan bahwa Komite MRPN bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi.

Tugas komite ini diantaranya menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor. “Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” demikian bunyi poin 1 pasal 7 Perpres 39/2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.”

Namun tidak ada target waktu daam menetapkan strategi pembangunan budaya risiko lintas sektor. Demikian juga untuk melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap kebijakan MRPN lintas sektor. Termasuk melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor.

Dengan tanpa melibatkan tokoh di luar kabinet, maka tugas untuk mengkaji risiko dari pembangunan stategis menjadi tanda tanya. Sebab komite ini juga harus menyusun profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada presiden.

Termasuk melaporkan dan mengusulkan kepada presiden rencana tindak pengendalian atas risiko tersebut; terakhir menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor. Seandainya melibatkan tokoh di luar pemerintahan maka akan lebih sempurna netralitas kajian risiko dari proyek strategis selama rezim Jokowi.

Dalam Perpres tersebut juga menetapkan para menteri yang terlibat dalam komite MRPN bentukan terbaru Jokowi.

Berikut susunan lengkap Komite MRPN:

1. Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan

2. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa

3. Wakil Ketua: Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

4. Anggota: Menteri BUMN Erick Thohir; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar; serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas .

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button