News

PKPU 19/2023 Mau Direvisi, JPPR Minta Pendaftaran Capres-Cawapres Diulang

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulangi lagi tahapan pendaftaran capres-cawapres, mengingat proses tersebut dilakukan saat PKPU nomor 19 tahun 2023 belum direvisi.

“Solusi jika ke depan dilakukan revisi,  KPU harus merevisi jadwal pendaftaran capres dan cawapres. KPU harus mendorong bagi pasangan calon yang saat pendaftaran mengikuti pemaknaan syarat capres dan cawapres putusan MK, maka paslon tersebut harus mengulangi pendaftaran,” ujar Mita, sapaan akrabnya, kepada Inilah.com, Kamie (26/10/2023).

Mungkin anda suka

Menurutnya, kandidat yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur PKPU, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa diterima proses pendaftarannya.

“KPU perlu pahami, daya laku peraturan itu berlaku ketika diundangkan. Ini pemahaman dasar yang seharusnya dimiliki KPU dengan kewenangan regulatif yang diberikan oleh Undang-Undang Pemilu,” imbuhnya.

JPPR berpandangan, selama PKPU soal pencalonan presiden belum diubah pascaputusan MK yang memperbolehkan kepala daerah maju mengikuti Pilpres 2024 maka PKPU lama dinyatakan masih berlaku. Sebab, yang dibatalkan MK adalah undang-undang Pemilu, bukan PKPU.

“Maka apabila ada paslon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan pemaknaan undang-undang pemilu sebelum putusan MK maka dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. KPU dan Bawaslu harus berani menyatakan demikian, jika menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” tutur Mita.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk merevisi PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat untuk berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah terkait revisi PKPU 19/20230.

“KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah,” jelas Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Hasyim mengaku tidak ada yang aneh dengan proses revisi yang dilakukan setelah proses pendaftaran rampung. Ia mengatakan dalam perbaikan PKPU tersebut membutuhkan proses aturan yang bertahap.  “Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button