News

Mahfud Pastikan Revisi UU MK Belum Disetujui Pemerintah

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah belum mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diperkuat dengan tidak adanya rapat tingkat I antara pemerintah dengan DPR RI sebelum akhirnya disahkan.

“Berita pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu. Itu benar,” kata Mahfud dalam konferensi persnya yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Mahfud menjelaskan alasan ketidaksetujuan pemerintah hingga saat ini karena ada keberatan terhadap aturan peralihan. Aturan yang menyatakan bahwa hakim MK berhak menjabat selama 10 tahun dengan maksimal usia 70 tahun.

“Itu bagi kita itu dikembalikan ke SK (Surat Keputusan) pengangkatannya yang pertama,” ujarnya.

Mahfud menyebut bahwa masa berlaku dari revisi UU MK tersebut seharusnya dapat diterapkan pada periode berikutnya, bukan setelah disahkan langsung langsung diimplementasikan. Menurutnya, pernyataan ini didasarkan pada hukum transisi yang berisi tentang peralihan aturan.

“Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR resmi mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Usulan revisi itu disampaikan Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (14/2/2023).

“RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK,” jelas Anggota Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat.

Dia menyebut UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK kini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

Selain itu, usulan revisi juga didasarkan pada beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button