News

Kalau Besok Firli Mangkir Lagi, Polda Punya Hak Jemput Paksa

Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/11/2023).

Merespon hal tersebut, eks penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak Polda Metro untuk melakukan jemput paksa lantaran pemanggilan sebelumnya Firlu mangir pemeriksaan.

“Jika Firli Bahuri tidak datang lagi ya tentu penyidik punya kewenangan untuk menjemput paksa terhadap saksi yang mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan,” ujar Yudi dihubungi inilah.com, Jakarta, Selasa (13/11/2023).

Lebih lanjut, pada pemanggilan sebelumnya Selasa (7/11/2023) Firli tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan lantaran dinas ke Aceh. Yudi mengatakan, ketidak hadiran tersebut sudah ditoleransi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Apalagi kemarin kan penyidik telah memberikan toleransi ya ketika dia tidak datang kemudian dipanggil lagi besok artinya kemarin ada alasan kedinasan itu ditoleransi oleh penyidik,” katanya.

“Besok tentu dari pihak Firli yang seharusnya menghadiri karena dia sudah ditoleransi oleh penyidik sehingga harusnya dia hadir tanpa alasan apapun termasuk dinas, karena ini waktunya sudah seminggu dari kemarin. Artinya kegiatan dinas ini bisa di reschedule,” tambah dia.

Yudi menegaskan, jika Firli kembali mangkir pada pemeriksaan besok dia mengatakan bahwa ketua KPK itu merupakan sosok yang buruk.

“Kita lihat saja nanti apa yang akan dilakukan okeh Firli apakah akan menghadiri pemeriksaan Polda Metro jaya atau manggir lagi. Kalau mangir lagi ini merupakan contoh yang buruk ya dari seorang ketua KPK yang tidak patuh dalam pemeriksaan oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli akan kembali diperiksa di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter. Pemeriksaan diagendakan pada Selasa (14/11/2023) pukul 10.00 WIB.

“Dischedulkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 wib,” katanya.

Surat panggilan tersebut, kata Ade sudah diterima di gedung KPK pada 10 November.

“Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button