News

Kantongi Uang Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Bui

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dijatuhi vonis delapan tahun bui alias penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Vonis terkait status terdakwa Sudrajat dalam kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Yoserizal dalam persidangan di PN Bandung.

Hakim Yoserizal menjelaskan,  Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia disebut menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura menyangkut kasus dugaan suap itu.

Sudrajad terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi MA. Hakim juga meyakini Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Penerimaan Uang

Terkait penerimaan uang, Majelis Hakim meyakini Sudrajad mengantongi uang suap dari Elly Tri Pangestuti selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di MA. Elly merupakan salah satu perantara aliran duit suap yang berasal dari Heryanto Tanaka. Heryanto menginginkan MA memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Sementara itu, Hakim Anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis. Oleh karena itu, hakim menyakini pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.

“Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,” kata Benny.

Vonis delapan tahun penjara itu itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai suap yang diterima.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button