News

Kapolri Bentuk Tim Peneliti untuk PK Putusan Etik Brotoseno

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus membentuk Tim Peneliti yang terdiri dari Itwasum, Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Hukum (Divhum) untuk melaksanakan peninjauan kembali (PK) atas putusan Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno. Tim melakukan penelitian selama 14 hari untuk memastikan adanya kekeliruan atas vonis etik Brotoseno.

Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, mekanisme tersebut sejalan dengan Pasal 83 Perpol Nomor 7/2022 yang diterbitkan Kapolri Sigit untuk meninjau ulang putusan etik dan banding terhadap kasus yang sudah diputus tiga tahun sebelumnya. Tak terkecuali kasus Brotoseno.

“Bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Itwasun Polri, Biro SDM Polri, Div Propam, dan Div Hukum,” kata Sambo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Sambo mengungkapkan pembentukan tim masih berproses karena menunggu Surat Perintah Kapolri. “Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari Bapak Kapolri,” tuturnya.

Tim Peneliti, lanjut Sambo, bakal memberi laporan ada atau tidaknya kekeliruan dari vonis etik terhadap Brotoseno yang tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat padahal dinyatakan terbukti korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.  Apabila ditemukan adanya kekeliruan, tim bakal memberi rekomendasi dan Kapolri bisa menggelar Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) PK sesuai Pasal 84 ayat (4) Perpol Nomor 7/2022.

“Apabila tim menemukan hal-hal yang disarankan ke Kapolri untuk membentuk KKEP PK, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Wakapolri, Bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, Asisten SDM Polri, Kadivkum Polri,” ungkap Sambo.

Nantinya KKEP PK bekerja selama 14 hari untuk melakukan penelitian terkait proses sidang-sidang putusan sidang etik yang dianggap ada kekeliruan. Termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya alat bukti yang belum disampaikan.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai Polri seharusnya segera mengeksekusi Perpol Nomor 7 dengan menggelar KKEP PK terhadap kasus etik Brotoseno. Langkah progresif yang turut memperbaiki citra lembaga ini diharapkan dapat disegerakan.

“Dengan disahkannya Perpol Nomor 7 Tahun 2022, diharapkan Kapolri dapat lakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut,” ujar Poengky.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button