News

Kapolri Masih Belum Bisa Jelaskan Alasan Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih enggan membeberkan alasan yang menjadi pemicu mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada Richard Eliezer menembak mati Brigadir J.

Meski, telah terhitung selama satu bulan sejak peristiwa pembunuhan, Timsus Gabungan Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan K.

Namun, Kapolri Sigit masih tak bisa mengungkap motif kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

“Motif dan pemicu saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Listyo menjelaskan, timsus gabungan Polri masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, termasuk Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Terkait motif dilakukan pendalaman terhadap saksi dan ibu Putri saya ini belum disimpulkan motif terjadinya pembunuhan. Kesimpulan tim bekerja saksi diperiksa yang paling penting peristiwa utamanya tembak menembak atau penembakan ini saya kira sudah dijelaskan,” pungkasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan dan menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).

Hal ini menyusul telah ditetapkannya tiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR dan K.

“Tadi pagi gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan dikenakan pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara selama-lamanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button