News

Kapten Kapal Penyelundup Sabu 20 Kg Tewas karena Nyemplung ke Laut, Banyak Buaya

Rabu, 12 Okt 2022 – 23:09 WIB

51cc062a 37e5 40a4 9dd0 99fa649c3e24 - inilah.com

Mungkin anda suka

Kapten kapal berinisial MI, penyelundup sabu 20 kg dari Malaysia tewas karena menyemplung ke laut usai ditangkap dalam perjalanan menuju Dermaga Selat Panjang Kepulauan Meranti. (Foto: Ilustrasi kriminalitas/Inilah.com)

Kapten kapal penyelundup sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) dari Malaysia ke Indonesia dinyatakan tewas karena melompat ke laut ketika diperiksa penyidik. Kapten kapal berinisial MI itu kedapatan menyimpan barang haram dalam ruang mesin kapal. Ketika digerebek polisi dalam pelayaran menuju Dermaga Selat Panjang Kepulauan Meranti, MI dengan tangan terikat menyemplungkan diri ke laut yang konon banyak buayanya.

“MI ini ditangkap 26 September diperiksa bersama 12 ABK. Tentunya kami kalau temukan benda di lokasi, mesin, kami periksa semua. Tiba-tiba dia melompat dan itu muara buaya, konon banyak buaya,” kata Dirtipidnarkoba, Brigjen Krisno Siregar, saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Penyidik Dittipidnarkoba menjalin koordinasi dan kerja sama dengan Basarnas dan Polres Kepulauan Meranti untuk mencari MI yang hilang usai melompat dengan kondisi tangan terikat. Akhirnya, selama tiga hari pencarian, tim menemukan MI dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di sekujur tubuhnya.

“Kita cari dan membuat laporan ke Polres Meranti dan dibentuk tim pencarian Basarnas setempat dan Polres Meranti. Kami cari, lalu tanggal 29 ditemukan jenazah dengan kondisi tak bernyawa dengan tangan terikat. Luka bekas dimakan ikan. Kalau buaya sih habis, bagian tubuhnya ada luka-luka,” ujarnya.

Menurut dia, kapten kapal berinisial MI menahkodai kapal yang legal dan dititipi sabu seberat 20 kg dari Dermaga di Malaysia. Untuk itu Subdit IV Dittipidnarkoba bekerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai mencegah dan menangkap para anak buah kapal yang bakal menyelundupkan sabu ke Indonesia.

“Lalu 26 September 2022 Dittipidnarkoba subdit IV kolaborasi dengan Bea Cukai berhasil menangkap satu kapal legal mengangkut barang terlarang dari salah satu dermaga di Malaysia. Namun, kapten kapal dan ABK dititip 20 kg sabu di mesin kapal,” jelasnya.

Mulanya penyidik menangkap tersangka berinisal S yang berperan mengambil barang di port Klang Malaysia. Hasil penelusuran terhadap S ini ditemukan MI yang menyelundupkan sabu. Hasil pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya U, M, MS dan E. Salah satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

Dari tersangka S, penyidik berhasil menyita barang bukti sabu seberat 20 kilogram, kapal KLM CI, sepeda motor dan alat komunikasi. Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 3, juncto 132 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button