Market

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Tidak Akan Panggil Mendag Zulhas

Kejaksaan Agung memastikan tidak akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, tidak ada keterkaitan Mendag Zulhas dalam perkara dimaksud.

“Adapun perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022, justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan. Selain itu, ia juga memberikan akses kepada tim penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa, 3 Oktober,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

“Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,” lanjut dia.

Dijelaskan Ketut, perkara yang tengah ditangani Kejagung adalah penyelewengan kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015.

“Dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung merespons soal kemungkinan Mendag Zulhas dipanggil terkait dugaan penyelewengan izin impor gula. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi mengungkapkan terkait hal itu pihaknya akan melihat urgensi siapa yang akan dipanggil untuk diperiksa.

“Proses baru berjalan masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya. Kita lihat saja nanti, belum bisa kami sampaikan di sini,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Sementara itu, terkait dugaan kerugian negara dalam dugaan perkara tersebut disebutnya masih dalam proses.

“Kerugian belum kami hitung, masih dalam proses, nanti ditunggu saja yang kami temukan baru perbuatan pidananya,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button