News

Kasus Impor Garam Jerat Empat Tersangka, Salah Satunya Eks Dirjen Kemenperin

Rabu, 02 Nov 2022 – 18:58 WIB

20221102 162559 - inilah.com

Mungkin anda suka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (tengah) memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka importasi garam di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi importasi garam industri. Penetapan empat orang tersangka mencuat setelah dilakukan gelar perkara.

“Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu eks Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2012-022 Muh Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fredy Juwono, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin Yosi Arfianto, dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.

Kuntadi menjelaskan, modus dugaan korupsi importasi garam itu dilakukan empat tersangka melalui rekayasa data

“(Rekayasa data) yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam),” kata Kuntadi menerangkan.

Menurut Kuntadi, data itu terkumpul tanpa terverifikasi dan tidak didukung data yang cukup. Imbasnya, terjadi kelebihan barang saat penetapan kuota ekspor.

“Maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi. Sehingga situasi menjadi harga haram konsumsi jadi turun,” kata Kuntadi.

Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya tiga juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.

Praktik nakal para tersangka itu juga menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka juga telah ditahan. Satu orang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Sementara, satu orang lainnya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti dikutip Antara, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada Senin (27/6/2022) menyatakan, Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kerugian bagi Petani Lokal dan Negara

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Pada 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi. Hal ini mengakibatkan kelebihan impor garam industri.

Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah efek  kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Oleh karena itu, mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button