News

Kasus Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak, Sopir Audi Protes Status DPO

Pengemudi Audi yang jadi tersangka kasus kecelakaan maut mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman, menyayangkan sikap kepolisian dalam menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

Sugeng yang menyerahkan diri ke Mapolsek Cianjur didampingi kuasa hukumnya menyebut penerbitan status DPO oleh kepolisian terburu-buru.

“Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi disela-sela mendampingi kliennya di Mapolres Cianjur, Minggu (29/1/2023).

Selain itu, Yudi menyebut kliennya sudah memberikan bantahan soal kecelakaan maut yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Surya Kancana (Unsur) Cianjur.

“Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban. Tapi hasil pemeriksaan berbeda,” tegasnya.

Meski begitu, Yudi menyebut kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.”Sebagai warga negara yang baik klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya Sopir sedan mewah merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar, karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan saat hendak dilakukan penangkapan tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri, sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button