News

Kasus Suami Bunuh Istri di Cikarang, Nando Terancam Seumur Hidup Dipenjara!

Kepolisian Cikarang, Bekasi, memastikan menjerat Nando (24) pelaku pembunuhan istri sendiri MSD (24), dengan hukuman maksimal.

Nando yang tega membunuh istrinya sendiri dihadapan dua anaknya, bakal dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatan kejinya tersebut.

“Kami sangkakan Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 5 dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal seumur hidup minimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati dalam keterangan resminya, Rabu (13/9/23).

Baca Juga:

Kasus Suami Bunuh Istri di Cikarang, Pernah Lapor KDRT Tapi Tak Ada Kelanjutan

Menurut Kapolsek, kasus ini berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban mengenai ekonomi keluarga. Kemudian, terjadi kekerasan kepada korban berujung penggorokan leher korban dengan pisau dapur.

Selanjutnya, ujar Kapolsek, tersangka membawa korban ke kamar mandi setelah memastikan meninggal dunia untuk memandikan jenazahnya. Setelah dibersihkan, korban ditidurkan di kasur bersama kedua anaknya yang masih balita.

Lalu, tersangka membersihkan percikan darah korban yang ada di depan pintu kamar mandi dengan menggunakan kaos. Bersamaan dengan itu, tersangka mencuci kaos yang korban pakai, kaos untuk membersihkan darah, dan pisau sebagai alat membunuh MSD.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button