News

Mahfud MD: Pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo Bisa Dikenakan Pidana

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut menyoroti pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mahfud yang juga menjabat Ketua Kompolnas menyebut Ferdy Sambo bisa dijerat pidana terkait tindakannya tersebut.

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana. “Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Jadi, kata Mahfud, pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena ‘obstraction of justice’ dan lain-lain.

Selanjutnya Mahfud menerangkan bahwa sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut oleh Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan berupa pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Persekongkolan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button