News

Kecewa BBM Naik, Pengemudi Ojol Minta Dirut Pertamina Patra Niaga Dicopot

Pengemudi ojek online (ojol) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Seantero Raya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda, Thamrin, Jakpus, Jumat (9/9/2022), menolak kenaikan harga BBM. Dalam tuntutannya, para demonstran menuntut kenaikan tarif ojol dan menuntut Dirut Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dicopot buntut kenaikan harga BBM subsidi.

“Pecat, tangkap, copot Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution atas kebijakan yang diduga kuat tidak berpihak terhadap rakyat kecil di seluruh Indonesia,” kata Koordinator aksi, Ricci Ricardo, ketika orasi.

Alfian, selaku Dirut Pertamina Patra Niaga disebut telah menyalahi  Pasal 17 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 karena gagal menjamin distribusi dan mengendalikan harga BBM eceran. “Mendesak Bapak Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kementerian BUMN yang diduga kuat telah lalai dan abai sehingga melahirkan implikasi hukum berdasarkan Perpres Nomor 191 tahun 2014, Pasal 19 ayat 1 dan 2,” ucap Ricci.

Dia menilai PT Pertamina Patra Niaga melampaui batas karena meluncurkan aplikasi MyPertamina. Perusahaan tersebut juga diminta untuk menghentikan uji coba perluasan aplikasi MyPertamina. Dia juga menyoroti kenaikan BBM yang dinilai memberatkan masyarakat.

Pengemudi ojol juga menilai penyesuaian tarif bisa menjaga kondisi ekonomi sekaligus mencegah inflasi. Peserta aksi juga meminta pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law karena mengabaikan hak asasi buruh.

Penanggung Jawab Aksi, Danny Stepanus mengatakan, potongan 20% pada tarif ojek online seharusnya dihapuskan, untuk meringankan beban hak ojol. Pemerintah diminta memerhatikan kondisi masyarakat ojol dan menegur aplikator agar membuat regulasi yang tidak membebani.

“Pertanyaanya hak kami ojol berapa persen? Motor kami, bensin kami yang bayar, perawatan motor kami, jaket bayar, kalau aplikator boleh ambil untung 15% jadi berapa hak teman-teman ojol?” kata Denny.

Dia juga menuding pemerintah tidak berani melawan perusahaan aplikator untuk memberikan payung hukum kepada pengemudi ojol. Dengan payung hukum dalam bentuk regulasi, lanjut dia, posisi dan hak para pengemudi ojol menjadi lebih jelas. Hak dan kewajiban perusahaan aplikator juga diatur.

“BBM naik 30% kalau dirasa harga itu berat bagi masyarakat, aplikator harus dipotong rnggak boleh ambil (potongan) 20%. Hilangkan potongan 20% dihapus, tarif naik 5% enggak apa-apa,” tandas Denny.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button