News

Kecurangan Pemilu 2024, Golkar Tolak Ide Gunakan Hak Angket DPR


Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar menolak ide penggunaan hak angket DPR untuk merespons dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024. Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansa mengatakan hasil pemilu belum rampung secara keseluruhan, sehingga penggunaan hak angket tersebut tidak masuk ke dalam logika hukum.

“Apalagi hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Pertanyaannya undang-undang apa yang dilanggar,” kata Supriansa di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Dia mengatakan sudah ada mekanisme yang bisa dilalui jika ada permasalahan terkait hasil pemilu. Menurutnya, kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

Kemudian, menurutnya, sengketa hasil pemilu bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan pelanggaran kode etik bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat ‘jauh api dari panggang’ artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini,” ujarnya.

Untuk itu, dia menilai permasalahan itu sebaiknya didasari kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

Dalam keterangan sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusung menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button