News

Kejagung Belum Terima SPDP Panji Gumilang

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dari Bareskrim mabes Polri.

“Belum (Terima SPDP),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi Inilah.com, Jumat (7/7/2023).

Mungkin anda suka

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Bareskrim, Senin (3/7/2023), status Panji Gumilang naik menjadi tersangka.

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Djuhandhani mengatakan, dari hasil gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023), penyidik kembali menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) tentang berita bohong.

“Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandhani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button