News

Kejagung Diminta Usut Aktor Lain di Kasus Izin Tambang Sarolangun

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut dugaan keterlibatan aktor lain dikasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara Sarolangun.

Saat ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional, BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, dan HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam.

Dari keenam tersangka tersebut, tak ada satupun tersangka dari Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Padahal kuat dugaan penanggungjawab dari pemerintahan telah mengeluarkan SK Fiktif dan juga turut menikmati bagian dari hasil pembelian lahan batubara 400 Hektar oleh PT Indonesia Coal Resources ( Anak Perusahaan PT Antam).

“Jangan sampai kasus ini mengendap dan menjadi preseden buruk bagi Kejaksaan Agung RI,” ujar Ketum KNPI Haris Pratama dalam keterangannya, Minggu (6/2/2022).

Selain itu, kasus ini jadi sorotan publik karena mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp91,5 miliar.

“Apalagi Kasus Korupsi IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Jambi,” tandasnya meminta Kejagung segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button