News

Keluarga Yosua Kecewa Putri Cuma Dituntut Delapan Tahun Penjara: Tidak Adil!

Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa dengan tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Tuntutan jaksa dinilai tak memenuhi rasa keadilan.

“Saya mendengarnya kecewa apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi delapan tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terbilang aktif. Untuk itu, ia beserta keluarga Brigadir J merasa kecewa dengan tuntutan yang disampaikan jaksa.

“Perbuatan ibu ini (Putri Candrawathi) tidak pasif. Perbuatannya aktif. Berdasarkan fakta persidangan ibu ini memanggil Kuat Ma’ruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan. Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa mau isoman (Isolasi mandiri) bareng,” beber martin.

“Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. Jadi kalau dibilang ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong,” lanjut dia.

Untuk itu, tuntutan jaksa untuk Putri Candrawathi dinilai sangat ringan, apalagi bila ditinjau dari dakwaan jaksa terkait pasal 340 KUHP subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ganjaran maksimal hukuman mati.

“Kalau kita bicara konteks yuridis pasal 340, apa sih ancamannya, hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro, (hanya) delapan tahun. Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan?,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Putri Candrawathi seolah menahan tangis usai dituntut hukuman 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Putri Candrawathi bersalah karena menjadi pelaku yang turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata Jaksa.

Dalam pertimbangannya, Putri dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Termasuk, Putri juga dituding Jaksa telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan Brigadir J. Padahal, sejak awal kasus pembunuhan Yosua mengemuka, kubu Putri selalu menghembuskan wacana pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dialaminya, namun ternyata hanya ditujukan untuk menutupi kasus pembunuhan Yosua.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button