News

Kemenag Larang Umrah Mandiri dan Backpacker, Ini Sanksinya Jika Melanggar


Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan larangan terhadap praktik umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia, dengan alasan utama adalah keselamatan jemaah. Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, kedua jenis umrah ini bertentangan dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan perjalanan umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kemenag berpendapat bahwa umrah mandiri dan backpacker menimbulkan risiko keamanan, khususnya bagi jemaah yang tidak memiliki pengalaman perjalanan ke Arab Saudi. Hal ini dapat berbahaya dan memunculkan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan jemaah jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” kata Jaja dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (19/2/2024).

Jaja Jaelani menambahkan bahwa adanya oknum PPIU yang membantu praktik umrah mandiri dan backpacker. PPIU yang terbukti terlibat akan dihadapkan pada sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha. Selain itu, individu yang terlibat dalam mengorganisir perjalanan umrah kelompok secara ilegal juga akan ditindak secara hukum.

Kebijakan visa Arab Saudi yang memungkinkan penggunaan visa turis untuk umrah dinilai oleh Kemenag sebagai bertentangan dengan regulasi di Indonesia, yang menetapkan bahwa perjalanan umrah harus diberangkatkan oleh PPIU yang resmi. Kemenag mengimbau masyarakat untuk memiliki kesadaran penuh tentang keamanan dan kepastian perjalanan umrah.

Dalam upaya mengatasi maraknya praktik umrah mandiri dan backpacker, Ditjen PHU Kemenag melakukan sosialisasi intensif melalui media massa dan digital, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan jasa PPIU resmi untuk keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah umrah.

Umrah backpacker sendiri kian tumbuh seiring dengan penggunaan platform Nusuk yang telah diluncurkan otoritas Arab Saudi. Adanya platform tersebut juga menjadi tantangan bagi model bisnis biro travel umroh atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh).

Dengan Nusuk, seseorang bisa langsung berangkat umroh tanpa melalui travel. Sehingga ini menjadi tantangan model bisnis yang dijalankan oleh travel-travel umrah. Selama ini, travel umroh mengurus semua perjalanan ibadah jamaah umroh mulai dari keberangkatan, manasik, hingga pulang ke Tanah Air.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button