Market

Kemenaker Akhirnya Pakai Usulan Pengusaha dalam Penetapan UMP 2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemaker) akan mengakomodir usulan dari pengusaha dalam penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP. Dengan begitu Kemenaker akan mengacu pada PP Nomor 36/2021 untuk menetapkan UMP 2023 nanti sesuai dengan usulan pengusaha.

“Iya dong (PP 36/2021). (PP 78/2015) kan sudah tidak berlaku karena ada UU Cipta Kerja,” kata Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari usai acara penandatangan kerja sama pelatihan vokasi bersama Kementerian Federal Tenaga Kerja dan Ekonomi Republik Austria, di Gedung Kemnaker RI, Kamis (10/11/2022).

Dia mengatakan Kemenaker akan mengumumkan besaran UMP 2023 sesuai dengan jadwal yang sudah pihaknya tentukan yakni 21 November 2022.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah memberikan sinyak soal besaran kenaikan UMP di 2023. Bahkan Menaker sedang mempertimbangkan kenaikan UMP sebesar 13 persen.

“Kalau lihat dari data BPS maka relatif ada kenaikan dibandingkan UMP 2022. Kalau lihat data itu, kita bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum,” ujar Ida kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Meski memastikan UMP akan naik, namun Ida belum mau menyebutkan berapa besaran yang akan pemerintah putuskan nanti. Sebab masih ada beberapa pembahasan dalam proses finalisasi penetapan UMP tersebut.

“Nanti kita lihat (potensi kenaikan 13 persen). Kita sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder. Kami tidak akan mempercepat atau memperlambat proses penetapan itu,” sambungnya.

Ida juga mengakui jika saat ini masih ada perbedaan pendapat soal dasar penepatan UMP. Sebab buruh dan pengusaha masih berselisih pendapat soal penetapan tersebut. Unsur pengusaha tetap menginginkan penentuan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena lebih realistis.

Sementara, buruh memberi masukan yang bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh kelompok pengusaha. Buruh tetap berpegang teguh bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum dan mendesak penggunaan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button