News

Kemenkumham Pindahkan 4 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 4 narapidana kategori risiko tinggi dari Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

“Pemindahan ini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara,” kata Kepala Lapas Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Mungkin anda suka

Keempat warga binaan pemasyarakatan tersebut berinisial D, M, HG, dan CM yang pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup. Pemindahan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar.

“Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk,” ujarnya.

Pemindahan keempat narapidana tersebut dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh dan bekerja sama dengan Brimob Polda Aceh.

Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sekitar pukul 12.45 WIB.

Untuk memastikan keamanan, sebelum melakukan pemindahan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan.

Jalu mengatakan pemindahan napi kategori risiko tinggi itu merupakan bentuk komitmen pemasyarakatan dalam mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas. Termasuk peredaran gelap narkotika serta kekerasan.

Pemindahan tersebut sesuai dengan semangat back to basics pemasyarakatan.”Pak Dirjen telah mengimbau kami untuk mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button