News

Kepala Biro Kepegawaian MA di Periksa KPK

Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Agung Supadmi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang telah menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai tersangka.

“Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH, saksi atas nama Supadmi selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, (26/6/2023).

Sebelumnya, KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Namun hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan.

Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah menemukan dugaan bahwa tersangka Dadan Tri Yudianto telah menerima uang sebanyak Rp11,2 miliar untuk mengkondisikan sejumlah kasus di MA.

Kemudian, sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan.

Meski tidak menyebut nominal yang diterima Hasbi Hasan, penyidik lembaga antirasuah memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Tersangka DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button