News

Keroyok Jukir hingga Tewas, 10 Pemuda di Denpasar Masuk Penjara

Polisi Denpasar berhasil menangkap 10 orang pemuda yang menganiaya seorang juru parkir (jukir) hingga tewas tergeletak di pinggir Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur pada Minggu (4/6/2023).

Korban berinisial YEN (33) meregang nyawa usai dikeroyok 10 orang karena cekcok di jalan.”Motif dari pelaku karena mereka merasa kesal pada saat ditendang oleh salah satu pelaku, korban melempar batu dan merasa tidak terima atas lemparan tersebut kemudian (pelaku) marah, mengeroyok dan menganiaya korban. Salah satu tersangka menggunakan pisau lipat (menikam korban) sehingga menyebabkan meninggal di tempat,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Mungkin anda suka

Saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Denpasar, polisi hanya menunjukkan dua tersangka berinisial MI alias Ipan dan GKKP alias Krisna. Delapan lainnya berinisial Z, K,H, M, U, D, A, dan R tidak dirilis karena masih di bawah umur.

Para ersangka dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Menurut Kapolres, pelaku utama yang teridentifikasi melakukan penusukan menggunakan pisau adalah GKKP alias Krisna (19). Sementara, sembilan orang lainnya melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan luar oleh petugas Inafis Polresta Denpasar, di tubuh korban terdapat luka bekas tusukan benda tajam yakni pisau yang digunakan oleh tersangka Krisna.”Jumlah tusukan masih kami lakukan penyelidikan mendalam karena setelah ini kami lakukan otopsi untuk mengetahui betul berapa jumlah dan seberapa dalam tusukannya. Dari pemeriksaan visum sementara terlihat ditemukan luka pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan,” kata Bambang.

Para tersangka melakukan pengeroyokan usai menenggak minuman keras (arak Bali). Setelah menghabiskan minuman tersebut, kesepuluh pelaku mengitari wilayah Renon, Denpasar dengan berboncengan satu sama lain.

Saat berada di depan kantor TVRI Bali, kesepuluh pelaku melihat korban berjalan sendirian pulang kerja sekitar pukul 03.00 Wita. Salah seorang pelaku yang masih di bawah umur menendang korban hingga korban lari ke dalam halaman kantor TVRI Bali.

Pengejaran terhadap korban sempat dilerai oleh petugas keamanan di kantor tersebut hingga 10 pelaku membubarkan diri. Korban yang merasa masalah telah selesai, lantas berjalan pulang. Namun, 10 pelaku bergerak memutar dan kembali lagi mencari korban. Korban pun dianiaya hingga tewas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button