News

Keroyok Junior hingga Masuk RS, 2 Mahasiswi UHO Jadi Tersangka

Polresta Kendari menetapkan dua mahasiswi senior Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial NI (22) dan SF (20) sebagai tersangka.

Keduanya jadi tersangka setelah terbukti melakukan pengeroyokan kepada mahasiswa baru inisial WAP (19) hingga masuk rumah sakit.

Mungkin anda suka

“Iya, benar (NI dan SF yang ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dalam keterangannya, Minggu (4/6/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian telah mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, namun tidak ada titik temu.

Diketahui, pengeroyokan tersebut bermula saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Korban pun bersama rekan-rekan seangkatan 2021 langsung ke tempat pengambilan baju PDH. Namun, sesampainya di sana, korban dan rekan-rekannya tidak langsung diberikan baju PDH, tetapi diberikan sejumlah arahan oleh para senior-senior mereka hingga Jumat (2/6) dini hari,” sebut Muhammad Eka Fathurrahman.

Selesai pemberian arahan, kedua pelaku kemudian membagikan baju PDH kepada korban dan rekan-rekannya sembari melakukan pemukulan. Pemukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di wajahnya.

“Jadi motifnya, semacam tradisi kampus. Junior yang akan mengambil seragam fakultas harus diambil dari seniornya. Namun cara menyerahkan baju tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan, rupanya dari seniornya melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

WAP mengalami luka-luka di wajahnya, lebam pada pipi. Bahkan, gigi WAP sempat mengeluarkan darah.”Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Kota Kendari. Sedangkan dua mahasiswi inisial NI dan SF yang melakukan pengeroyokan itu telah diamankan di Mapolsek Poasia,” jelasnya.

Kasus ini diambil alih Polresta Kendari untuk penyelidikannya.”Kasus ini menjadi atensi dan akan kami ambil alih di Polresta Kendari,” tandasnya.

Kedua mahasiswi yang jadi tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button