News

Ketok Palu Aturan Masih Panjang, Wacana ERP Terlalu Dini untuk Diperdebatkan

Wacana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di sejumlah ruas jalan Ibu Kota, terlalu dini untuk diperdebatkan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masih berjalan, dan dalam prosesnya masih harus melalui beberapa tahapan hingga wacana ERP benar-benar diketok palu menjadi sebuah Perda.

“Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing, terus jadi perda. Setelah jadi Perda, turun masih dibahas lagi, bisa Pergub, bisa Kepgub,” kata Heru Budi di Balai Kota, Rabu (11/1/2023).

Adapun, Raperda ini lanjut Heru, juga memerlukan pembahasan dengan pemerintah pusat. Pembahasan, kata dia direncanakan secepatnya di tahun 2023 ini.

“Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023. Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023,” jelas Heru.

Selain dari sisi regulasi, penerapan ERP juga perlu diulas sisi bisnisnya, yang berarti Pemprov DKI Jakarta mesti mencari siapa pihak yang bakal didapuk sebagai pengelola badan usaha penerapan ERP.

“Proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD,” tukas dia.

Bila sudah sampai di tahap ini, sambung Heru, baru Pemprov dan pihak pengelola yang terpilih, bisa merumuskan bersaran tarif yang bakal diterapkan.

Termasuk juga soal penentuan titik atau ruas jalan mana saja yang bakal diberlakukan ERP. “Walau pun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button