News

Ketua Dewan Pembina IKAPI Lucas:  Jaga Marwah dan Profesionalitas Kurator

Ketua Dewan Pembina dan Pendiri Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) Lucas mendorong para kurator untuk memiliki pengetahuan yang cukup, dan dalam setiap tindakannya selalu mengacu pada Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Saya ingin kita semua bisa bersama-sama menjaga marwah profesi kurator dan pengurus dengan tidak berniat macam-macam yang bertentangan dengan hukum, mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan profesi terhormat ini,” ungkap Lucas usai membawakan materi dalam pendidikan Intensif Kurator dan Pengurus XIII IKAPI, Jumat (1/9/2023).

Mungkin anda suka

Dalam kesempatan itu Lucas membawakan materi dengan topik, “Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan Kurator dalam Kepailitan”. Dia mengangkat permasalahan yang sering dihadapi oleh kurator dalam menjalankan tugasnya saat menangangi kepailitan.

Menurut Lucas, seorang kurator harus menjalankan profesinya secara profesional dan sedapat mungkin terhindar dari tuntutan perdata maupun pidana.

Lucas yang merupakan advokat senior Indonesia dan juga yang telah berpraktik lebih dari 20 tahun membagikan kiat-kiat kepada para peserta Pendidikan Intensif IKAPI XIII.

Selain itu Lucas juga mendorong para peserta untuk menguasai ilmu kepailitan dan PKPU, sehingga kelak dapat menjadi kurator dan pengurus yang berkualitas.

Sesi tanya jawab dalam kelas yang dibawakan Lucas tersebut berjalan dengan penuh antusiasme peserta dan banyak diisi dengan berbagi pengalaman praktik.

Dalam dunia kepailitan dan PKPU, Lucas dikenal memiliki keahlian dan jam terbang yang tinggi dalam menangani perkara Kepailitan dan PKPU.

Dia dengan terbuka dan senang hati membagikan pengalaman-pengalamannya dan dapat menjadi pedoman bagi para peserta pendidikan tatkala mereka nantinya telah berpraktik menjadi kurator dan pengurus.

Pendidikan intensif  ini juga merupakan komitmen IKAPI dalam memajukan perekonomian dan hukum di Indonesia, khususnya di bidang hukum kepailitan dan PKPU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button