News

Ketua RT Kompleks Polri Tak Hadiri Sidang Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J

Sebanyak sepuluh saksi dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Komber Pol Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis hari ini (27/10/2022). Namun, dari 10 saksi, hanya tujuh orang yang menghadiri persidangan.

“Kami sudah memanggil secara patut 10 orang. Tapi baru tujuh orang yang hadir,” kata salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam ruang sidang.

Diketahui, tiga orang saksi yang tak hadir adalah Ketua RT di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Seno Sukarto; Pemilik Usaha CCTV Afung; dan Divisi Propam Polri Aryanto. Terkait Seno Sukarto, ia merupakan pensiunan jenderal polisi. Sosoknya sempat menghiasi media massa beberapa hari setelah pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terkuak.

Sementara tujuh orang saksi yang hadir di persidangan adalah Abdul Zapar (Satpam Duren Tiga), Marzuki (Satpam Duren Tiga), Supriyadi (buruh harian lepas). Aditya Cahya (anggota Polri), Tomser Christian (anggota Polri), Munafri Bahtiar (anggota Polri), dan Arie Cahya Nugraha/Acay (anggota Polri).

Terpantau, ketua majelis akim lalu memeriksa identitas para saksi yang hadir. Lalu, para saksi diambil sumpah dan selanjutnya mulai dicecar pertanyaan oleh jaksa

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button