News

Ketum BKPRMI Minta Polisi Segera Tangkap Penista Agama Saifudin Ibrahim

Ketua Umum DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Said Aldi Idrus menginstruksikan seluruh DPW dan DPD BKPRMI melaporkan Saifudin Ibrahim ke Polri. Sebab, pernyataannya menistakan Islam.

“Pernyataan dia (Saifudin Ibrahim) jelas-jelas meresahkan umat. Kami mengutuk keras, jelas itu menistakan agama Enggak bisa dibiarkan. DPP BKPRMI instruksikan DPW dan DPD BKPRMI se-Indonesia melaporkan ke Polda. Kami desak Polri segera tangkap dia,” tegas Said kepada Inilah.com, di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Saat ini, kata Said, Umat Islam di Indonesia sedang menghadapi banyak cobaan. Mulai dari pandemi COVID-19 hingga gejolak harga barang. Kini ditambah dengan beredarnya video Saifudin Ibrahim yang menyebut 300 ayat dalam Al Quran perlu dihapus, karena mengajarkan radikalisme.

Saifudin yang diganjar bui 4 tahun karena melecehkan Nabi Muhammad, mendorong Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas merevisi, bahkan menghapus ayat-ayat tersebut. “Sebentar lagi Bulan Suci Ramadan, kok ada pernyataan seperti ini. Umat Islam di Indonesia terkenal sangat toleran. Semuanya harusnya saling menghormati. Bagimu agamamu, bagiku agamaku,” kata Said.

Masih kata Said, pernyataan Saifudin jelas-jelas menyakiti hati umat Islam. Menyangkut Al Quran, jangan main-main, karena itu Kitab Suci yang sangat dijunjung tinggi umat Muslim. Ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dikoyak oleh perilaku orang-orang yang tak bertanggung jawab. “Kita minta aparat kepolisian segera menangkap pelakunya. Ini masalah serius,” tandasnya.

Dalam video Saifudin mengusulkan agar Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menghapus 300 ayat dalam Al-Qur’an. Dia menilai, ke-300 ayat itu adalah sumber radikalisme. “Kalau perlu 300 ayat (Al Qur’an) yang memicu intoleran, pemcu radikal,, pemicu orang lain karena beda agama, di-skip, atau direvisi. Atau dihapuskan dari Al-Quran Indonesia. Sangat berbahaya sekali,” kata dia.

Pada 18 Mei 2018, Saifudin divonis empat tahun penjara, karena kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW. Moses juga didenda uang Rp50 juta. kalau tidak bayar maka hukumannya ditambah sebulan. Kasus ini terungkap dari akun Facebooknya, Abraham Ben Moses yang menampilkan video perbincangan dengan seorang sopir taksi online, bernama Supri. Setelah menanyakan Supri, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button