News

Khawatir Kasus Pemerasan Menguap, Polda Metro Didesak Panggil Firli

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro mendesak Polda Metro Jaya segera memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Khawatirnya kasus ini menguap. Malah bisa jadi cuma jadi alat barter. Jadi penting untuk segera memanggil semua pihak yg diduga terlibat, khususnya Firli,” kata Castro saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta Senin (9/10/2023).

Castro juga mendesak Firli untuk memberikan penjelasan ataupun bantahan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini dihadapan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia menegaskan, pernyataan Firli tidak bisa dibiarkan liar di luar proses hukum.

“Kalau tidak dibawa ke proses hukum, ya derajatnya sama dengan obrolan di warung kopi. Jadi firli mestinya membantah di hadapan penyidik Polda Metro,” ucap Castro menjelaskan.

Secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menilai kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, memerlukan supervisi dengan Bareskrim Polri.

Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan obyektif dan tidak ada tekanan dari pihak lainnya. Sebab, kata dia, Polri dan KPK memiliki posisi yang sama sebagai lembaga penegak hukum.

“Ini kan KPK dan Polri, setara dan sederajat, di antara salah satunya tidak ada yang superior. Jadi secara kelembagaan untuk menjaga kesetaraan dan kesederajatan tersebut patut ditangani Bareskrim saja,” ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Yusuf menyatakan profesionalitas menjadi penting dikedepankan dalam pengusutan kasus tersebut. Dia juga menuturkan sinergi di antara sesama aparat penegak hukum pun diperlukan agar pengusutan kasus di KPK ataupun kepolisian berjalan efektif.

“Koordinasi dan sinergi diperlukan agar bisa saling mendukung penanganan kasus di masing-masing. Penanganan kasus (di) KPK berjalan, jangan sampai terhambat dengan penanganan dugaan pemerasan di Polda,” tuturnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Kasus ini ditelusuri atas aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat tahap penyelidikan pihaknya telah meminta klarifikasi dari 6 orang. Diantaranya pengadu, sopir, ajudan, sampai terbaru yakni SYL yang telah diperiksa tiga kali.

“Verifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kita mintai keterangan maupun klarifikasi dan salah satunya adalah Menteri Pertanian Republik Indonesia dan orang lainnya diantaranya, pelapor, driver maupun ADC (ajudan),” kata Ade Safri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button