News

Koalisi Masyarakat Antikorupsi Desak Bawaslu, Minta LPSDK Tetap Diatur di PKPU

Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menekan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap mengatur ketentuan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh peserta Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU).

Salah satu perwakilan koalisi, Valentina Sagala, mengungkapkan permintaan tersebut sudah disampaikan pihaknya secara langsung kepada Rahmat Bagja. “Bawaslu wajib memastikan regulasi KPU tetap mengatur LPSDK yang telah diterapkan pada Pemilu 2014 dan 2019,” kata Valentina dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Mungkin anda suka

Selain itu, sambung dia, Bawaslu juga diminta agar segera menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar segera melengkapi regulasi laporan dana kampanye. Bawaslu juga diminta untuk memastikan agar masyarakat mempunyai waktu yang memadai dalam memberi tanggapan atas kebenaran laporan dana kampanye, baik laporan awal dana kampanye (LADK), LPSDK, dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Ketentuan tentang penyampaian LPSDK itu perlu diatur oleh KPU dalam peraturan KPU (PKPU) karena menjadi salah satu instrumen penting bagi pemilih untuk mengambil keputusan politik pada hari pemungutan suara,” pungkas dia.

Sebelumnya, KPU RI menyampaikan langkah menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024 itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.

“Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” ujar Komisioner KPU Idham Holik.

KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan LPPDK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button