Ototekno

Kominfo Dukung Kasus IMEI Hape Ilegal Mulai Dibongkar Polisi

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil aparat hukum dalam menertibkan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengamankan ponsel yang beredar dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.

Budi Arie mengungkapkan bahwa Kepolisian telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam registrasi IMEI. “Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menonaktifkan ponsel terkait kasus pelanggaran aturan IMEI yang melibatkan pegawai di Kementerian Perindustrian. Polisi telah menangkap enam pelaku kejahatan siber, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Para pelaku diduga melakukan pelanggaran dengan cara ilegal mengunggah nomor IMEI ke Centralized Equipment Identity Registration (CEIR), mesin pendaftaran IMEI yang dikelola oleh Kemenkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, serta operator seluler.

Kasus ini telah diselidiki oleh Bareskrim Polri sejak Oktober 2022 dan dilaporkan resmi oleh Kemenperin pada Februari 2023. Dari penangkapan tersebut, enam pelaku yang terdiri dari pemasok perangkat elektronik ilegal dan oknum ASN berhasil diamankan.

Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kini telah mendirikan posko untuk membantu masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal yang telah diblokir.

Pemerintah telah menerapkan aturan registrasi IMEI sejak 2020 sebagai bagian dari upaya pengamanan terhadap ponsel yang beredar di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Aturan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.

Dukungan Kemkominfo terhadap penertiban registrasi IMEI menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi teknologi informasi di Indonesia. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku industri untuk beroperasi sesuai dengan hukum dan etika bisnis.

*Penulis adalah jurnalis yang berfokus pada isu teknologi dan regulasi di sektor telekomunikasi dan informatika.*

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button