Ototekno

Kominfo: RPP Pelindungan Data Pribadi Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Tenaga Ahli Dirjen Aptika, Bhredipta Socarana, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) masih dalam tahap pembahasan. Pengungkapan ini dilakukan dalam seminar bertema “Data Breach Management – Pelindungan Data Pribadi dan Pengelolaan Krisis Kebocoran Data” yang diadakan di Jakarta.

“Intinya, pengaturan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UUPDP) dan RPP PDP bukan hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi lebih kepada membangun ekosistem yang aman dan handal untuk pemrosesan data pribadi,” kata Bhredipta, Rabu (27/9/2023).

Menurut Bhredipta, selain pertimbangan legal normatif, PP PDP yang berada di tingkat menengah memberikan ruang untuk keseragaman pengaturan lintas sektor. “Pertimbangan praktisnya adalah memperkuat implementasi prinsip pelindungan data pribadi yang harmonis, dan juga mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul dari pemrosesan data oleh pengendali data,” jelasnya.

Danny Kobrata, Partner di K&K Advocates, memberikan beberapa tips kepada industri tentang cara memitigasi risiko kebocoran data. “Penting untuk mematuhi standar keamanan, memelihara SOP terkait keamanan siber, dan berkoordinasi dengan regulator jika terjadi pelanggaran,” ungkap Danny.

Prof. Dr. Sinta Dewi, Guru Besar Hukum Pelindungan Data Pribadi dan Ketua Cyber Law Centre Universitas Padjajaran, menekankan pentingnya kepercayaan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi data pribadi. “Saat ini, kita sudah berada di era digital; prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan sangat penting,” tegas Prof. Sinta.

Managing Partner di K&K Advocates, Justisiari P. Kusumah, mengungkapkan harapannya bahwa seminar ini dapat memberikan pemahaman lebih baik tentang RPP PDP. “Kami berharap ini akan memfasilitasi diskusi lebih lanjut antara semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan industri,” kata Justisiari.

Seminar ini diadakan sebagai upaya bersama antara pemerintah, industri, dan akademisi untuk membahas dan menyiapkan diri menghadapi implementasi UUPDP dan RPP PDP yang akan datang, yang diharapkan membawa standar baru dalam perlindungan data pribadi di Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button