News

Komisi III DPR: Ketua KPK dan Kapolri Mesti Duduk Bersama, Cari Solusi Konflik Brigjen Endar

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meyakini konflik yang sedang terjadi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga melibatkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan selesai dengan baik, terkait persoalan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.

“Ya kita percaya kedua belak pihak akan selesaikan masalah ini dengan baik-baik saja, berpedoman pada hukum yang berlaku,” jelas Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Ia menilai bahwa selama ini KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri memiliki performa yang bagus, sehingga tentu masalah internal seperti ini dapat terselesaikan. “KPK di bawah kepemimpinan Pak Firli, bagus sekali perform menurut kami ya. Enggak ada masalah yang serius,” ujarnya.

Habiburokhman, percaya kedua belah pihak akan duduk bersama untuk mencari solusi permasalahan. “Saya yakin Pak Firli dan Pak Kapolri sama-sama orang yang bijaksana, bisa mencari titik temu yang win-win solution semua,” tutup Habiburokhman.

Sebelumnya, keputusan KPK mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan memunculkan kisruh tersendiri. Sebab, Brigjen Endar tak menerima begitu saja pencopotan itu dan memberi perlawanan dengan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Di sisi lain, jenderal bintang satu ini menilai KPK tidak lagi menghargai Polri. Penilaian ini mengemuka lantaran KPK menganggap remeh surat instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai penugasan Endar selaku Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut.

“Sepertinya surat Kapolri tidak dihargai oleh KPK Ini bukan nama pribadi tapi soal institusi Polri,” kata Endar di kantor KPK lama, Jalan Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar melontarkan hal itu usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas. Materi laporan menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli dan Cahya.

Endar menyebut, pemberhentian terhadap dirinya tidak wajar. Hal ini menjadi dasar baginya melaporkan hal tersebut ke Dewas KPK. Ketidakwajaran ini mencuat antara lain dari poin lamanya Endarmenjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun.

“Pertimbangan di SK (surat keputusan) pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur berapa tahun dan lain-lain,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button