News

Kompol D Nikah Siri, Kompolnas: Itu Pelanggaran Etik dan Pidana

Kompolnas menilai Kompol D harus diproses secara kode etik dan pidana. Tidak hanya itu, sebagai seorang polisi Kompol D wajib patuh pada hukum, sehingga sanksi etik dan pidana diperlukan agar memberikan efek jera.

Demikian disampaikan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat mengomentari soal sosok wanita bernama Nur, penumpang di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia merupakan istri siri dari perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya Kompol D.

Poengky menegaskan, perselingkuhan merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, Kompol D tidak hanya melanggar kode etik namun juga melanggar Undang-Undang Perkawinan.

“Yang bersangkutan harus diproses kode etik maupun pidana. Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara,” tuturnya di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya sebagai seorang polisi, Kompol D wajib taat pada aturan hukum. Sehingga untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika yang bersangkutan benar terbukti melanggar hukum.

“Sebagai aparat kepolisian yang bersangkutan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk setia kepada istri dan menjaga keharmonisan keluarganya. Bagaimana yang bersangkutan dapat dipercaya, jika dengan keluarganya saja yang bersangkutan tega menduakan,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya Polri mengungkap sosok wanita bernama Nur, penumpang di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia. Polri menyebut Nur merupakan istri siri dari pamen Polda Metro Jaya Kompol D.

“Kan sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan Kabid Humas kemarin,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button