News

Kooperatif, Tukang Es Asal Madiun Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Polri belum menahan Muhammad Agung Hidayatullah (21) kendati sudah menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus peretasan data terkait Bjorka. Pasalnya, pemuda yang diketahui sebagai tukang es asal Madiun itu dinilai kooperatif.

“Belum (ditahan). (Statusnya) sedang diproses. Tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Ade menjelaskan, Muhammad Agung Hidayatullah diduga membantu hacker Bjorka dalam bentuk menyediakan kanal akun Telegram guna menyebarkan data pribadi yang dibocorkan melalui media sosial.

“Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka. Sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism,” terang Ade.

Lebih lanjut, Ade menerangkan, Muhammad Agung Hidayatullah tak hanya menyediakan kanal Telegram. Namun, juga berperan untuk mengunggah informasi sebanyak tiga kali dalam akun @Bjorkanism pada 8,9 dan 10 September 2022.

“Selanjutnya channel Telegram tersebut digunakan untuk upload informasi di @Bjorkanism sebanyak tiga kali yaitu 8 September 2022 ‘stop being idiot’, 9 September, dan 10 September,” jelasnya.

Selain itu, Polri juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti ini antara lain dua ponsel milik tersangka, sim card dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Timsus (Tim Khusus) mengamankan barang bukti yaitu satu simcard seluler kemudian dua unit Handphone milik tersangka, satu lembar KTP atas nama MAH,” tegas Ade.

Muhammad Agung Hidayatullah (21) merupakan warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Ia diamankan polisi di Madiun, Rabu (14/9/2022), sekitar pukul 18.30 WIB.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button