News

KPAI Minta Pengadilan Beri Vonis Maksimal ke Pemerkosa 12 Santriwati

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada pengadilan yang menangani kasus pemerkosaan 12 satriwati oleh gurunya untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada pelaku.

Sebab guru sebagai pendidik seharusnya bisa melindungi para muridnya bukan malah bersikap bejat dengan melakukan tindakan asusila.

Mungkin anda suka

“Belum ada pengaduan korban ke KPAI untuk kasus ini, namun tentu saja KPAI sangat berharap kepada jaksa agar tuntutan terhadap terdakwa bisa maksimal begitu juga harapan kita terhadap vonis hakim nantinya dengan pemberatan hukuman,” kata Komisioner KPAI, Putu Elvina kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Putu mengatakan, pertimbangan jaksa untuk menjatuhkan hukuman juga bisa dilihat dari banyaknya murid yang jadi korban dari pelaku tersebut.

“Mengingat perbuatan biadab yang dilakukan dengan korban yang lebih dari 1 anak, dan terdakwa merupakan pendidik yang seharusnya dapat melindungi anak-anak tersebut,” jelasnya.

Selain itu KPAI, janjut Putu meminta kepada Pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk mengevaluasi seluruh sekolah berasramah dan pesantren. Hal ini dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi kembali di masa depan.

“Kita juga minta agar ada evaluasi terhadap pesantren maupun sekolah berasrama untuk memastikan dan menerapkan prinsip keselamatan anak sehingga kasus seperti di Pesantren Cibiru tidak terulang kembali,” katanya.

Putu menegaskan, proses rekrutmen tenaga pengajar harus jadi perhatian karena pengajar harus memiliki perspektif perlindungan anak.

“Prinsip keselamatan anak sudah harus diterapkan mulai dari rekrutmen pegawai/pengajar yang memiliki perspektif perlindungan anak yang baik sehingga lingkungan sekolah yang aman bisa terbangun,” sebutnya.

Sebelumnya, kasus asusila ini terbongkar setelah salah satu korbanya bercerita kepada orang tuanya soal perbuatan gurunya. Hal ini langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan sang guru ke polisi karena korbannya ada belasan santriwati.

Kasus ini juga sudah masuk dalam persidangan di pengadilan Jawa Barat (Jabar). Selain itu kepolisan dan Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah menutup pesantren ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button